Pasalnya munculnya kakak asuh Ferdy Sambo ini berawal dari Guru besar politik dan keaman Universitas Padjadjaran, Muradi.
Muradi mengukapkan jika peran kakak asuh tersebut untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo yang kini terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati dalam pasal 340 KUHP.
Mengenai hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan jika peran kakak asuh Ferdy Sambo hanya dugaan dan tidak ada.
"Terkait kakak asuh adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam itu tidak ada," ungkap Dedi pada Jumat, 23 September 2022.
Dedi menegaskan Polri sedang fokus menuntaskan sidang kode etik personel yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia berharap para tersangka bisa segera disidang setelah berkas perkera dikirim lagi ke jaksaan agung.
"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding. Dari hasil keputusan banding yg bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan PTDH," tuturnya.
"Itu merupakan keputusan final dan mengikat.
Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri. Kemudian, fokus lagi ya segera penuntasan pemberkasan yang saat ini sedang diteliti," sambungnya.
Sebelumnya, Sosok kakak asuh ini dididuga berencana akan meringankan atau membantu Ferdy Sambo dalam kasus hukum yang tengah dialaminya.
kakak asuh Ferdy Sambo ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Muradi. M.A ,Ph.D.
Muradi menyatakan jika Ferdy Sambo dan kakak asuhnya masih membangun kerja sama untuk meringankan hukumanya dengan melalui empat tahapan.
Muradi mengukapkan perencanaan pertama kakak asuh ini gagal sejak dimulainya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Pertama penersangkaan FS yang akhirnya gagal, kapolri dan timsus tetap menersangkakan bersangkutan," ucap Muradi dilansir dari kanal Youtube Kompas TV pada Kamis, 22 September 2022.
Lanjutnya, Kakak asuh memiliki rencana kedua dengan melakukan pendekatan di sidang komisi. Namun gagal karena pimpinan sidang menolak, sehingga Ferdy Sambo kena PTDH atau pemberhentian tidak hormat.
Muradi meneruskan jika kakak Asuh berusaha melakukan rencana ketiganya dalam sidang banding.
"Ketiga banding. Banding ini dia (Kakak asuh) berharap adanya proses diskusi dan sebagainya. namun ditolak (pimpinan sidang)," ungkapnya.
Muradi mengatakan ketiga rencana kakak asuh sudah alami kegagalan.
Namun Muradi berharap rencana keempat atau terakhir ini perlu adanya pengawalan.
"Terakhir ini perlu penting dikawal. supaya peran kakak asuh ini makin gagal dalam proses peradilan," ungkapnya.
Muradi menduga dalam proses peradilan. kakak asuh Ferdy Sambo mencoba melakukan pendekatan terhadap hakim atau pimpinan sidang. fin.co.id/artikelasli