Hal tersebut disampaikan Febri melalui akun Twitter-nya, Selasa (25/10/2022). Febri mulanya menekankan bahwa terjadinya kekerasan seksual tidak serta merta menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan. Namun, dia ingin agar keutuhan peristiwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tidak dikaburkan.
"Sebelumnya, perlu dipahami fakta tentang kekerasan seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan.
Namun demi keutuhan peristiwa, jangan sampai ada bagian yang dihilangkan atau dipotong-potong. Apalagi dikaburkan di depan majelis hakim yang mulia," kata Febri.
Febri mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 dihilangkan dalam dakwaan, sehingga membuat apa yang terjadi di Magelang menjadi bias.
Padahal, menurut Febri, bukti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri tidak hanya bersandar pada keterangan istri Ferdy Sambo itu saja.
"Kejadian tanggal 7 Juli 2022 ini dihilangkan dalam Dakwaan. Peristiwa lanjutannya tiba-tiba muncul sehingga membuat bias tentang apa yang sebenarnya terjadi di Magelang saat itu.
Bukti kekerasan seksual tidak hanya bersandar pada 1 keterangan Bu Putri saja, tapi ada 3 bukti lain & beberapa saksi petunjuk," tuturnya.
Hal itu, kata Febri, juga senada dengan apa yang disampaikan Komnas Perempuan sebelumnya. Karena itu lah Febri ingin menjelaskan mengenai bukti-bukti kekerasan seksual yang diduga terjadi pada Putri Candrawathi.
"Sebelumnya, Komnas Perempuan sudah menyampaikan hal ini, namun kita tahu ada serangan balik. Hingga pernyataan tersebut tenggelam. Bbrpa waktu berikutnya, Komnas HAM bicara kembali dalam rekomendasinya.
Demi kejernihan peristiwa, saya ingin menjelaskan 4 bukti adanya kekerasan seksual tersebut," ujar Febri.
Apa saja bukti tersebut?
Pertama, keterangan Korban, Putri Candrawathi. Febri mengatakan keterangan Putri mengenai terjadinya dugaan kekerasan seksual itu sudah disampaikan kepada penyidik.
"Disampaikan pada penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," ungkapnya.
Bukti kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Febri menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan permintaan dari penyidik.
"Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA. Yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tapi pihak Penyidik. Yang melalukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten & memiliki keilmuan yang kuat," papar Febri.
"Karena ini termasuk berkas perkara, maka tentu ini akan dibuka & dibuktikan nanti di persidangan. Kecuali ada pihak-pihak yang ingin mengaburkan kebenaran & menyembunyikan bukti ini," imbuhnya.
Bukti ketiga adalah keterangan ahli dalam bukti acara pemeriksaan (BAP) psikolog pada 9 September 2022. Febri mengungkapkan, dalam BAP itu ada keterangan bahwa yang disampaikan Putri terkait terjadinya kekerasan seksual konsisten.
"Poin pokok yang disampaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban," ujar Febri.
Bukti terakhir adalah keterangan dua orang saksi.
Menurut Febri, dua saksi melihat secara jelas peristiwa saat Putri tergeletak pingsan di depan kamar.
"BUKTI 4: 2 saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor & melihat kamar berantakan. Dan saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian kekerasan seksual," katanya.
Febri mengatakan, ucapan boleh tidak dipercaya.
Namun, lanjutnya, fakta-fakta yang didukung bukti kuat tidak boleh diabaikan.
"Kita boleh tidak percaya dengan ucapan, tapi apakah bisa mengabaikan fakta-fakta yang didukung bukti kuat? Sebagai sebuah kewajiban untuk menjelaskan secara #faktual & #objektif, hal ini kami uraikan juga di eksepsi. Kita berharap, semoga kebenaran terungkap. Pelaku yang bersalah dihukum seadil-adilnya," kata Febri.
Febri juga menegaskan semua yang dia sampaikan ini ada dalam berkas perkara.
Informasi ini, tegasnya, bukan tiba-tiba ada.
"Apa yang saya sampaikan ini semuanya ada pada berkas perkara. Bahkan sudah ada sebelum saya masuk tim kuasa hukum. Bukan informasi yang tiba-tiba ada. Silakan direspons, dan jika ada bukti tmbahan (bukan asumsi apalagi fitnah baru), silakan disampaikan," pungkasnya.
4 Bukti Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang
Sebuah Utas..
*bacalah dengan jernihhttps://t.co/dQDnUWCvrv— Febri Diansyah (@febridiansyah) October 25, 2022
Baca artikel detiknews, "Febri Diansyah Sebut Ada 4 Bukti Dugaan Kekerasan Seksual ke Istri Sambo" selengkapnya https://news.detik.com