Bangunan Siluman di Desa Purwodadi kecamatan Sunggal Deli Serdang diduga kangkangin Perda no 14 tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan.


Medan-Rajawalicyber86.com

Proses pembangunan 38 unit/pintu tanpa plang Izin Mendirikan Bangunan (PBG) masih terus berlanjut hingga sudah berdiri di jalan sekolah Desa Purwodadi lingkungan V (lima) di wilayah Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Rabu (15/02/2023.)

Seorang warga yang tidak mau disebut namanya,mengatakan kepada Awak media "Bang  bangunan di wilayah kecamatan Sunggal ini banyak yang tidak ada plank nya kulihat tapi enggak nya apa apa gak pernah pun di tindak orang kecamatan Sunggal jadi mana lah mungkin sampai turun Satpol PP" timpalnya lagi,"Kalau bangunan di sekitar sini bang belum pernah kulihat turun satpol pp biarpun abang naikan beritanya" katanya...

"Surat Ijin Mendirikan Bangunan(SIMB)  itu emang harus ya bang?"kata salah satu warga yang tak mau di sebutkan namanya , "kalau bangunan 38 pintu tersebut tidak tau nama pemilik nya, Yang tau pemiliknya orang Sidamanik arah Siantar bang" Ujarnya lagi. 
Tapi ada yang menjaga orang Ormas bang namanya,HM(inisial) , mulai bangunan di dirikan secara baik-baik saja seolah olah tidak perduli dengan UU Atau mungkin kebal hukum kurasa bang" katanya lagi. 
Sementara itu pada pasal 8 PP no 36 tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan serta UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dijelaskan secara jelas kalau setiap bangunan wajib penuhi semua syarat administrasi dan juga teknis untuk menjelaskan kegiatannya.

Kegiatan pembangunan 38 pintu rumah tanpa SIMB ini masih berjalan lancar tanpa ada tindakan dari pihak terkait terutama trantib kecamatan Sunggal hingga bangunan tersebut hampir selesai di kerjakan 100%.

Ketika awak media konfirmasi ke pihak Trantib kecamatan sunggal salah seorang Trantib mengatakan,"Itu bangunan sudah kami surati bang di bulan Januari pertengahan 2023 tapi ada satu orang di bangunan itu berinisial HM yang marah-marah dan tidak menerima surat tersebut.
"HM itu bicara kasar dan tak mungkin kami layani bang,ini lah mau kami surati lagi bang yang kedua kalinya", kata Trantib Kecamtan kepada awak media.
Bahkan salah seorang petugas trantib kecamatan sunggal mengatakan " silahkan abang beritakan aja lah "ujar nya. 

Setelah mendapat informasi terkait bangunan berdiri tanpa (PBG) awak media masih tetap memantau menunggu informasi selanjutnya dari pihak Trantib kecamatan  sunggal.
Guna membantu pihak pemerintah kabupaten Deliserdang mengatasi kebocoran pendapatan anggaran daerah ( PAD) dan memastikan apakah pihak Trantib sungguh-sungguh dalam menindak lanjuti Proses menyurati sampai ke Dinas terkait hingga proses eksekusi dari Satpol PP Deliserdang. 

untuk diketahui bersama saat ini  Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Deli Serdang cukup terpuruk,sementara dilapangan banyak temuan pembangunan tanpa SIMB yang seharusnya bisa menghasilkan pendapatan Daerah tapi tidak direalisasikan.

Lalu Awak media konfirmasi terkait bangunan tersebut kepada camat Sunggal via WhatsApp tapi tidak direspon ,ada apa dengan camat Sunggal. 

Warga Purwodadi juga sangat rindu tindakan tegas dari Bapak bupati Deli Serdang agar Trantib kecamatan  Sunggal sungguh-sungguh dalam menyurati yang keberikutnya.

(E. Harianja) 
Lebih baru Lebih lama

Baca Juga

Paling Dicari

Formulir Kontak