DeliSerdang--Rajawalicyber86.com
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH menjelaskan kejadian bermula saat korban Amos Bangun bersama temannya tobat Sitomorang dan Surya duduk di cafe Gantang, Korban cekcok mulut dengan para pelaku.release pada Selasa (21/2/23) menyebutkan dari 8 tersangka satu orang berhasil diamankan bernama Ifwanul Afwa (26) tahun.
Tidak diterima hal itu, Para pelaku melempar botol kaca kearah korban mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka pada bagian kepala. Teman – teman pelaku juga ikut mengeroyok dengan menendang korban hingga mengalami luka serius dan mengeluarkan darah.
Selain mengamankan pelaku Ifwanul Afwa, Polresta Deliserdang juga mengamankan barang bukti 6 (enam) botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca yang diamankan dari TKP.
Untuk para pelaku yang masih DPO berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), l (33), F (32) sampai saat ini masih diburu dan diminta untuk menyerahkan diri.
Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2) subsider pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.Ucap Kapolresta Deliserdang.
Ditempat yang sama, Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto angkat bicara terkait kasus penganiyaan terhadap anggotanya Amos Bangun.Dandim 0204/DS Letkol Yoga Febri tidak terima anggotanya dianiaya oleh oknum salah satu Ormas tersebut.
Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polres.Ia berharap agar pelaku yang terlibat secepatnya ditangkap dan jangan satupun anggota ormas coba – coba melindungi.“Semoga pelakunya segera tertangkap dan saya minta kepada ormas kepemudaan ini tidak ada yang coba-coba melindungi oknum ormas nya tersebut“.tegas dandim 0204/DS...
(E Harianja)
Tags
Kriminal