Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis 13 Tahun Penjara Bripka RR

PORTAL MEDAN.   Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara. Putusan tersebut terkait dengan kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Diketahui jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal pidana 8 tahun penjara. Sidang putusan Bripka Ricky Rizal digelar pada Selasa (14/2/2023). Ada beberapa pertimbangan terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bripka Ricky Rizal. Majelis Hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan. Adapun pertimbangan tersebut mengenai hal yang memberatkan putusan terdakwa dan hal yang meringankan. "Sebelum kami menjatuhkan putusan, sekiranya majelis hakim menyampaikam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya. Di mana pada hal memberatkan, majelis hakim menyatakan kalau terdakwa Bripka RR kerap berbelit saat memberikan keterangan di sidang. Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menurut Majelis Hakim telah mencoreng nama baik institusi Polri. "Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Hakim Wahyu. Sementara dalam hal meringankan, Majelis Hakim menyatakan kalau Bripka RR masih memiliki tanggungan keluarga. Lebih lanjut, majelis hakim berharap agar Bripka RR dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang. Diketahui jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal pidana 8 tahun penjara. Sidang putusan Bripka Ricky Rizal digelar pada Selasa (14/2/2023). Ada beberapa pertimbangan terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bripka Ricky Rizal. Majelis Hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan. Adapun pertimbangan tersebut mengenai hal yang memberatkan putusan terdakwa dan hal yang meringankan. "Sebelum kami menjatuhkan putusan, sekiranya majelis hakim menyampaikam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya. Di mana pada hal memberatkan, majelis hakim menyatakan kalau terdakwa Bripka RR kerap berbelit saat memberikan keterangan di sidang. Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menurut Majelis Hakim telah mencoreng nama baik institusi Polri. "Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Hakim Wahyu. Sementara dalam hal meringankan, Majelis Hakim menyatakan kalau Bripka RR masih memiliki tanggungan keluarga. Lebih lanjut, majelis hakim berharap agar Bripka RR dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang. Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id 
http://dlvr.it/SjQ4sw
Lebih baru Lebih lama

Baca Juga

Paling Dicari

Formulir Kontak