Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gerak Cepat Merespon Laporan Masyarakat.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol M Nainggolan. 


Simalungun--Rajawalicyber86.com

Polres Simalungun melalui Kapolsek Tanah Jawa Kompol M. Nainggolan beserta Opsnal gerak cepat selesaikan atas laporan tanggal 19 Januari 2023. An. Pelapor Sartono. Tentang terjadinya tindak pidana Psl 364 KUHP yaitu pencurian sepeda motor di Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek Tanah Jawa, Kamis (02/02/2023) menerangkan Polisi sebagai pelayan masyarakat selalu siap menerima serta memprosesnya secara hukum semua laporan masyarakat di wilayah hukum tugas saya sebagai Kapolsek, tutur Kompol M. Nainggolan.

Lanjut M.Nainggolan terkait laporan tanggal 19 Januari 2023. An. Pelapor Sartono itu sudah selesai secara Restorative Justice,  tercapai keadilan bagi kedua  belah pihak sesuai Perpol No.08 tahun 2021.

Saya baru satu bulan sebagai Kapolsek Tanah Jawa, namun sebagai rasa tanggungjawab sebagai penegak hukum peristiwa pencurian sepeda motor An. Pelapor Sartono di bulan Desember tahun lalu sudah selesai, jadi kalaupun ada informasi pelanggaran hukum di wilayah kerja saya pintu selalu terbuka, kami siap menerima laporan dan memproses secara hukum, tegas Kapolsek Tanah Jawa Kompol M. Nainggolan.

berawal pada Jumat (16/12/2022) lalu sekira pukul 12.30 wib seorang warga bernama FN pergi sekolah mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BK 3870 TAI, milik orang tuanya (pelapor/korban) bernama Sartono.  Sepeda motor dibawa oleh FN kesekolah dan diparkirkan dibawah pohon kelapa sawit Simpang Nagojor, lalu FN masuk ruang kelas.

Betapa terkejutnya FN Ketika hendak pulang sekolah melihat sepeda motornya tidak lagi berada dibawah pohon kelapa sawit tempat  dimana dia memarkirkannya.

Selanjutnya pada hari Minggu (8/01/2023) pkl 15.30 Wib Sartono melihat sepeda motor miliknya tersebut berada di bengkel milik Eprijal bertempat Nagori Tanjung Pasir. Kemudian Eprijal memberitahukan orang yang menaruh sepeda motor di bengkel Eprijal tersebut bernama Fransisco Ompusunggu yang beralamat di Huta Kampung Kristen Nagori Jawa Tongah I Kecamatan Hatonduhan.

Kemudian Eprial dan Sartono  melaporkan ke Polsek Tanah Jawa atas dugaan pencurian sepeda motor milik Sartono yang dilakukan oleh Fransisco ompusunggu.

Polisi langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan menghadirkan Fransisco ompusunggu melakukan interogasi, hasilnya Fransisco ompusunggu mengakui mencuri sepeda motor tersebut, namun karena mogok  dan  tidak dapat dipakai lagi sehingga ditaruh ke bengkel Frizal untuk diperbaiki, karena pelaku tidak memiliki uang sehingga pemilik bengkel  tidak memperbaikinya.

Selanjutnya Polsek melakukan tindakan laporan resmi, gambar/BAP di TKP, memeriksa saksi-saksi, sepeda motor di sita sebagai barang bukti (BB),dan pemeriksaan tersangka.

Pihak korban dan pihak tersangka melakukan pembicaraan secara kekeluargaan yang berujung pada kesepakatan berdamai, dan mencabut laporan/pengaduannya.  

Sesuai Perpol No.08 tahun 2021 tentang Restorativ Justice tercapai keadilan bagi kedua belah pihak dan pemulihan kerugian korban seharga sepeda motor  Rp 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu   rupiah), sesuai Peraturan Mahkamah Agung Psl 1 dan 2 angka 2 tentang batasan kerugian tindak pidana ringan...


(E Harianja) 
Lebih baru Lebih lama

Baca Juga

Paling Dicari

Formulir Kontak