Bangunan Berdiri Hingga Selesai 99%Tampa PBG (Percepatan Bangunan Gedung) Masih Kah Dapat Ditindak Lanjuti?"


Medan/ Rajawalicyber86.com

Salah satu Bangunan yang berada di Jalan Pancing l Besar pas di bawah jalan Tol Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, kelurahan Besar kota Medan, Sumatera Utara hari kamis tanggal (16/03/2023)

Bangunan Bertingkat Dua(2) dan Tiga(3) pintu yang sudah berdiri hampir selesai 99% belum ada tindakan dari  pihak satpol PP.meski sudah menerima surat SP 3.dari pihak Perizinan. bangunan tersebut yang tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)atau Percepatan Bangunan Gedung(PBG) berjalan lancar hingga Selesai 99%.Diduga pemilik bangunan DD (inisial)kebal hukum!!

Kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses Konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru pasal 36A Ayat (1)  UU Bangunan Gedung.
Pada saat awak media konfirmasi ke pihak Satpol PP( Kabit Satpol PP Toga Aruan) terkait bangunan, apakah sudah disurati bangunan tersebut?
Kabit Satpol PP  mengatakan" sudah menerima surat SP 3 dari Dinas PERKIM.
Sebelumnya Pihak Satpol PP sudah turun kelokasi bangunan, tidak tau kenapa, satpol PP pun balik kanan tanpa di ketahui oleh pihak kelurahan besar,kata sekretaris Lurah besar

Berlanjut Awak media konfirmasi ke Satpol PP guna mengetahui sejauh mana penindakan dari Satpol PP, "kenapa balik kanan hari itu bang waktu turun kelokasi bangunan?"kabid penindakan Satpol PP menjawab," kami turun kelokasi tapi pemilik bangunan tidak berada di lokasi bangunan,mana lah mungkin kami bertindak tanpa di ada pemiliknya di lokasi ,  katanya,lanjut awak media bertanya lagi, `kalaulah bangunan sudah selesai masih bisakah ditindak lanjuti  oleh satpol PP bang?"
" manalah mungkin kami membongkar bangunan kalau sudah selesai kan kasihan pemilik bangunan " Ujar kabid lagi. Awak media pun diam dan tidak lagi bertanya karna jawaban dari Pihak satpol PP kota medan di duga tidak sungguh-sungguh menindak lanjuti Bangunan yang tidak mengantongi PBG, meski sudah menerima surat SP 3 dari Dinas Perizinan
Ada apa dengan Satpol PP kota medan?

Sementara dikonfirmasi secara terpisah,ke pemilik bangunan DD (inisial) mengaku bahwa SIMB bangunan tersebut sulit di Proses sangat lama sekali siap kata DD( inisial) pemilik bangunan.

Hal ini tentu saja telah melanggar aturan, yang mana lazimnya seharusnya terlebih dahulu melakukan pengurusan izin dan selanjutnya baru pembangunan fisik.

Sangat disayangkan, bangunan tanpa PBG  itu juga telah diketahui oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan (TRTB)...


(Edison Harianja) 
Lebih baru Lebih lama

Baca Juga

Paling Dicari

Formulir Kontak