Komisi lV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak,SH Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan kecamatan Timur kepada masyarakat.


Medan/ Rajawalicyber86.com

Sosialisasi Produk HUKUM Daerah ke lll (Tiga)TA 2023
Perda kota medan no 4 tahun 2012.tentang sistem kesehatan kota medan.Anggota DPRD Kota medan dari Fraksi  PDI Perjuangan Dapil l medan Timur, medan perjuangan,medan Tembung dan medan Deli. Jln  Sutomo Ujung Durian kecamatan Medan Timur kota Medan. Hari Sabtu 18/03/2023

Bagi yang belum memiliki jaminan kesehatan supaya memastikan ikut mengurus KTP dan BPJS Kesehatan  gratis,sekaligus penyerahannya terhadap peserta yg hadir Ucapannya..
“Ayo mari urus kartu BPJS Kesehatan non iuran, bila nanti jatuh sakit sudah ada persiapan. Bagi yang belum punya, datang ke  rumah Jl Sei Kera no 163 biar kita bantu fasilitasi pengurusannya,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.S.H

Dihadiri Acara Sosialisasi Oleh Ketua Komisi IV DPRD kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H jalan madio Santoso Pulo Brayan Darat l kecamatan Medan Timur kota Medan, Ketua PAC PDIP Medan Timur , tokoh agama, tokoh masyarakat, kader partai dan ratusan masyarakat dan yang paling terpenting datangnya dari Dinas Sosial dan Dinas BPJS yang sangat dibutuhkan penjelasannya secara detail terkait BPJS Mandiri dan BPJS gratis dari Pemerintah.

Pada kesempatan itu, Paul Simanjuntak mengajak masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) demi mencegah penyakit yang berbahaya..

Bahkan, sebagai bentuk kepedulian Paul Simanjuntak terhadap warga terus sosialiasi soal pengurusan kartu sehat gratis.

Pada kesempatan itu, Paul memaparkan isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan. Dalam Perda yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal itu bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dengan penerapan Perda diharapkan dapat mencapai pembangunan kota yang berwawasan kesehatan.

Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.

Maka menurut Paul, untuk mencapai tujuan Perda, Pemko Medan harus melakukan upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.
Diketahui, dalam Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja sama kepala masyarakat..

Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakat.Sementara itu, adapun Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang disosialisasi terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal.

Dalam BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggara pembangunan kesehatan di Kota Medan.Sedangkan pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.Dan pada Bab VI Pasal 32 disebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Pungkasnya.

Warga sangat senang mendengar kan arahan dari pak Paul Mei Anton Simanjuntak.S.H peduli terhadap masyarakat nya bisa membantu Ucapnya.seorang Oma2 menceritakan kepada awak media rajawalicyber86. com di lokasi acara ." klu bsa pak Paul Mei Anton Simanjuntak terpilih lagi di tahun 2024 ini karena kami selalu di bantu dengan pak Paul Mei Anton Simanjuntak S.H." Ucapnya..

(Edison Harianja) 
Lebih baru Lebih lama

Baca Juga

Paling Dicari

Formulir Kontak