Polsek Sunggal Terkesan Lambat memproses Laporan Masyarakat.

Korban penganiayaan, Komaruddin Aritonang. (Edison Harianja) 


Medan/ Rajawalicyber86.com // Seorang kakek yang menjadi korban  penganiayaan yang bernama Kamaruddin Aritonang umur 71 tahun warga jalan Skip Dusun Vl  Desa sei mencirim kec. Sunggal kab.deliserdang Melapor ke Polsek Sunggal, pada Rabu (29/03/2023). 

Laporan sudah diterimah oleh pihak Polsek Sunggal yang menangani Penyidik Bripka MR Tarigan Laporan nomor Lp/536/B/2023/SPKT Sektor Sunggal 19 maret 2023 pelapor a.n KAMARUDDIN ARITONANG, tentang perkara tindak pidana"penganiayaan" sebagaimana dimaksud di dalam pasal 351 dari  KUHPidana.

Dengan laporan kamaruddin aritonang berharap agar pelaku yang menganiaya nya(ARI) segera di amankan.
dikarenakan korban mengalami penganiayaan pasal 351=penganiayaan 
Pasal 368=pengancaman 
Pasal 406=pegerusakan
Pasal 257=memasuki rumah orang dengan cara paksa secara melawan hukum
Pasal 2 ayat 1 uu darurat no 12 tahun1951=membawa senjata tajam tanpa izin bertujuan untuk melakukan tindak pidana.Pasal ini di tuntut oleh pihak korban Kamaruddin Aritonang(korban penganiayaan) Advokat / Kuasa Hukum yang bernama Joe Henri parangin-angin .SH


Korban minta agar pelaku segera di tangkap di hukum seadil adilnya harus ada penegakan hukum yang berkeadilan seperti  visi kapolri yang prediktif,Responsibilitas,
Transparansi dan Berkeadilan (Presisi)

Kanit reskrim AKP Suyanto Usman Nasution,S.H.,M.H dan Peyidik pembantu BRIPKA MR.Tarigan harus segera melakukan penegakan hukum yang berkeadilan
Dengan menetapkan  terlapor Ari (Tersangka).masi bebas berkeliaran
Korban berharap Agar tersangka cepat di amankan oleh pihak polsek sunggal.

Saat konfrensi pers di adakan di polsek sungggal tepat di depan polsek sunggal area parkir,beberapa warga mengatakan dan mengeluh."bang ko lama kali di proses laporan tetangga kami Kamaruddin aritonang itu,apa belum cukup bukti?"

"Kami sangat terancam dan merasa tidak nyaman bang kalau tersangka itu Ari belum di amankan Soalnya kami trouma melihat kejadian yang kemaren di lakukan sama Kamaruddin Aritonang Lambat kali polisi menangkap Ari itu(tersangka)
Apa perlu kami yang menangkap si Ari itu? ujar keluarga korban. 

(Edison Harianja) 
Lebih baru Lebih lama

Baca Juga

Paling Dicari

Formulir Kontak