BINJAI/ Rajawalicyber86.com
Pada Saat tim media melintas dari lokasi SPBU nomor 14.207.11.00 Di jalan Jendral Gatot Subroto Bandar Sinembah kec.Binjei Barat kota binjei
Sumatera utara. Hari kamis tanggal 05/04/2023 masih juga ada mengisian ke jerigen.
seorang pegawai yang Diduga sebagai Operator SPBU mendekati dan memberi jawaban pada saat Tim media bertanya/konfirmasi"kenapa Banyak jerigen di pompa yang disana itu kak" ? Operator bahwa pengisian pompa yang di maksud memang khusus pelayanana pengisian jerigen.
Pegawai operator terlihat santai dan tak merasa ada keganjalan menyalahi pengisian Jerigen yang Begitu Ramai.Dugaan Besar Pemilik SPBU Tersebut 14.207.11.00 Keball Hukum tidak mengikuti haturan Prosedur yang berlaku.
Salah seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 14.207 11.00 yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto Bandar Sinembah kec.Binjei Barat kota binjei
Sumatera utara.
tak tanggung tanggung
mengutamakan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke pengusaha jerigen,
pembelian dengan memakai jerigen 35 liter perjirigen yang menggunakan sepeda motor itu masing-masing tiga jerigen per sepeda motor tetap diutamakan petugas SPBU. Sehingga konsumen yang datang pun terganggu untuk mengisi BBM ke kendaraanya.
Konsumen pun langsung terkesan dan terlihat wajah kecewa karna harus menunggu lama Antrie
Parahnya lagi,pembelian dengan jerigen itu terkesan ada pembiaran dan tetap terlindungi. Bahkan belum pernah ada tindakan nyata bersungguh-sungguh dari pihak penegak hukum baik itu kepada pemilik SPBU.
Ada apa dengan Humas Pertamina? Apkah Pihak pertamina tidak mau tau atau keball hukum juga?
Sehingga Petugas SPBU sebagai Emenezer Membiarkan Antrie pengisian Jerigen?
salah seorang pengendara sepeda motor yang mengantre untuk mengisi BBM jenis Premium sempat menanyakan kepada petugas kenapa banyak sekali Jerigen dan kenapa mengutamakan pembeli dengan menggunakan jerigen.? Awak media pun hanya berdiri memantau dari kejauhan untuk memastikan kalau petugas SPBU mengutamakan mengisi Jerigen.
Surat Edaran
nomor 541/3268 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar bersubsidi di propinsi sumatera utara.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna,SPBU tidak di perbolehkan melayani jerigen.
Kemudian,konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali,hal tersebut tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pada Saat awak media menemui petugas sebagai operator,"kalau mengisi jerigen memang boleh bang itu Pompa khusus pengisian Jerigen bang, gak apa apanya," nya itu bang katanya.lanjutnya petugas operator memanggil tim
media untuk menjumpai pemilik SPBU di area SPBU tersebut. Namun tim media tidak bersedia untuk menemuai di karenakan Ada tugas laen yang harus di kerjakan(Melivut)
(E , Harianja/