Reporter : MR Anggi
Simalungun,|| Kompasnusa2.com- 23 Mei 2024 - Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun bersama personil Polsek Sidamanik berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga membuang bayi baru lahir di area perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kedua tersangka, berusia 18 tahun, dikenal dengan inisial VAR (laki-laki) dan AS (perempuan), kini ditahan di Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai AS, seorang remaja yang sebelumnya terlihat hamil. "Setelah ditemukan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah terlihat hamil, yaitu AS," ujar Ghulam, Kamis (23/5/2024).
Polisi mendatangi rumah AS pada Rabu (22/5), dan AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5) pagi. Bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan VAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA.
Setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR malah membawa bayi itu dalam jok sepeda motornya ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana. VAR kemudian kembali ke rumah AS untuk mengubur tali ari-ari bayi tersebut di belakang rumahnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.
Bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik. "Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan baru berusia tiga jam," kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).
Setelah ditemukan oleh warga yang mendengar tangisannya, bayi yang banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam, dibawa ke bidan setempat. Kemudian, bayi tersebut dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.
Sepasang kekasih tersebut kini ditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
#Humas_Polres_Simalungun
Konfirmasi Pers:
Kasat Reskrim +62 822-2679-2321
Kapolsek Sidamanik +62 812-6444-6393