Kejanggalan Ferdy Sambo Divonis Mati Akhirnya Terungkap! Abraham Samad: Ada Celah..

PORTAL MEDAN.   Kejanggalan Ferdy Sambo divonis mati akhirnya terungkap! Abraham Samad: ada celah.. Kasus pembunuhan Brigadir J kali ini kembali menjadi atensi publik. Ferdy Sambo, sang otak pembunuhan Brigadir J kini dijatuhkan vonis mati. Keputusan vonis mati pada Ferdy Sambo ini diresmikan langsung oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo sudah terbukti secara menyeluruh bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan berencana pada Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim juga sudah menetapkan tak ada perbuatan yang dapat meringankan hukuman untuk Ferdy Sambo. Dikarenakan kasus ini telah menangkan atensi publik Indonesia, vonis mati Ferdy Sambo pun juga menuai beragam respons dari berbagai pihak. Setelah Ferdy Sambo resmi divonis mati, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut angkat bicara soal Ferdy Sambo yang mendapatkan vonis hukuman mati dari hakim PN Jakarta Selatan. Abraham Samad ternyata telah melihat tanda vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo muncul saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. Awalnya, dirinya mempertanyakan mengapa publik tidak menginginkan Ferdy sambo dituntut hukuman seumur hidup. Dilansir dari YouTube Abraham Samad pada Selasa, 14/2/2023, ia mempertanyakan alasan mengapa publik tak ingin Ferdy Sambo dihukum seumur hidup. "Kenapa masyarakat tidak ingin Sambo dihukum seumur hidup?," tanya Abraham Samad. "Kalau kita tangkap ya lebih ingin hukuman mati," ujarnya. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan celah yang ditakutkan masyarakat. Yaitu adanya celah terkait dengan sejumlah narapidana yang ada di Indonesia. Bahkan dibandingkan dengan hukuman mati yang tak memiliki celah. "Karena kita tahu, begitu hukuman seumur hidup ada celah," jelasnya lagi. "Beda dengan hukuman mati, maka celah itu tidak ada," tuturnya. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo sudah resmi divonis mati atas kelakuannya. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara. Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.***
http://dlvr.it/SjZqzW
Lebih baru Lebih lama

Baca Juga

Paling Dicari

Formulir Kontak